suaramedia.id – Polres Metro Jakarta Timur resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada 15 April lalu, yang melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal kepolisian, termasuk dari Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351, dan 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peristiwa yang dilaporkan, menurut polisi, bukan merupakan tindak pidana.

Related Post
Nicolas menjelaskan, keterangan saksi-saksi tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penganiayaan. Meskipun ada saksi yang mengaku melihat korban dipukul, jarak dan halangan pandangan membuat keterangan tersebut tidak meyakinkan. Hasil visum pun tidak menunjukkan tanda-tanda penganiayaan. Sementara itu, dr. Arfiani, dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati, mengungkapkan bahwa korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar. Kondisi ini menyebabkan penurunan kesadaran yang diduga menjadi penyebab korban tak mampu bangun setelah jatuh ke selokan. Menurut dr. Arfiani, karena pengaruh alkohol yang tinggi, korban kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal.

Kronologi kejadian bermula pada 4 Maret sekitar pukul 16.30 WIB. Korban bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol di area kampus. Terjadi dua kali cekcok mulut yang sempat dilerai sekuriti. Setelah acara, saksi EFW memapah korban ke pintu keluar, namun meninggalkannya karena mengira korban akan mengambil sepeda motornya. Korban kemudian ditemukan terjatuh di dekat pagar dengan kondisi berdarah, lalu dibawa ke IGD RS UKI Cawang. Kini, dengan penghentian penyelidikan ini, misteri kematian mahasiswa UKI tersebut tampaknya akan tetap menjadi teka-teki.










Tinggalkan komentar