Kasar dan Arogan Oknum Pelaksana Pembangunan Gedung Galeri UKM Tangsel, Usir Wartawan

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id Sebagai jurnalis, pastinya mencari informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat luas sebagai bahan berita haruslah sesuai dengan kaidah jurnalis dan berpedoman kepada UU Pers.

Demikian halnya dalam mencari informasi, terkait pembangunan gedung Galeri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan yang notabene milik pemerintahan dengan dananya 85.739.179. 000,00 dan bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih konkrit sudah seharusnya jurnalis pun melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

Saat menunggu pihak Konsultan datang guna konfirmasi, terkait pembangunan gedung Galeri Koperasi dan UKM,disitu lah awak media mulai mendapatkan perilaku yang tidak baik/arogan dari salah satu oknum dilokasi tersebut. Hanya dikarenakan ketika awak media ingin mengambil gambar.

Oknum yang mengaku dari pelaksana proyek PT. Citra Agung Utama itu pun melarang dengan nada tinggi dan gaya arogan seraya mengusir wartawan keluar dari proyek yang berlokasi di Jl. Raya Serpong, BSD, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (25/3/2019)

Saat oknum tersebut, diberikan penjelas oleh awak media terkait kehadirannya sebagai jurnalis dirinya pun tidak menggubris dan tetap mengusir awak media dari lokasi proyek dengan sikap kasar dan arogan.

“Ketemu dulu dengan MK yang anda tanya baru boleh mengambil foto,”ujarnya dengan gaya dan nada kasarnya dan bahkan oknum tersebut mengadukan kepalanya ke salah satu awak Media, saat dilokasi kejadian.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, awak media seketika itu pun keluar dari lokasi proyek.

Berdasarkan UU Pers No 40/ 1999, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers.

Baca Juga..!  Dandim 0506 Tangerang, Hadiri Apel Pasukan & Pemusnahan BB Di Polrestro Tangerang Kota

Pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, (menunggu Manager Konstruksi datang baru boleh mengambil gambar) dan dengan cara mengusir padahal saat itu sedang menjalankan profesi peliputan, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda. Oknum yang bersikap tidak bersahabat dan terkesan arogan tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara Pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak perusahaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi Pidana Kurungan Dua Tahun Penjara atau Denda Rp 500 juta.

Terkait, Pembangunan Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan dengan Nilai Kontrak Rp. 85.739.179.000,00 bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2017-2020, dengan pelaksana PT Citra Agung Utama merupakan proyek Pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat.

Sudah sewajarnya ketika Media ingin menyampaikan informasi, terkait pembangunan Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangsel yang menjadi kebanggaan kita bersama kedepannya. Sangat disesalkan sikap arogan dari oknum atas keberadaan media untuk mengambil gambar harus bersikap kasar.

Sedangkan dalam kode Etik Jurnalistik dijelaskan bahwa, ada beberapa hal yang tidak boleh diliput seperti terkait rahasia negara dan privatisasi seseorang, sedangkan ini adalah proyek Pemerintah yang harus di awasi semua masyarakat demi tercapai apa yang menjadi harapan semua pihak.

Ada apa dan mengapa, sikap arogan harus ditonjolkan di jaman sekarang. Bukan dengan sikap yang terbuka, sehingga masyarakat juga dapat merasakan faedah dan manfaat dari pembangunan gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangsel.

(tim/ksh)

Facebook Comments