suaramedia.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas memerintahkan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam penganiayaan seorang pelajar hingga tewas di Kota Tual, Maluku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Insiden tragis ini menimpa Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah.

Related Post
Pernyataan keras ini disampaikan oleh Jenderal Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2/2026). "Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," tegas Kapolri, mengutip pernyataannya.

Jenderal Sigit juga mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk melakukan pengusutan menyeluruh terhadap kasus ini. Penyelidikan akan mencakup aspek pidana serta pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurut Kapolri, penegakan hukum yang tegas dan berat ini bertujuan tunggal: memastikan rasa keadilan terpenuhi bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.










Tinggalkan komentar