Kapendam IV : Mahasiswa Memiliki Peran Strategis Dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia

SEMARANG | JATENG, suaramedia.id – Sebagai negara kepulauan dengan sumber daya alam melimpah Indonesia akan selalu menjadi daya tarik negara-negara lain untuk masuk berada dibawah pengaruhnya. Disisi lain disrupsi teknologi juga berpotensi menambah ancaman non konvensional seperti kejahatan siber, penetrasi radikalisme via digital, sindikat narkoba internasional, terorisme serta penyebaran ujaran kebencian ( hate speech) dan berita bohong ( hoax).

Untuk mengantisipasi sekaligus menangkal serbuan ancaman tersebut, maka kita harus berpedoman pada doktrin pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 30 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, yang dalam pelaksanaannya melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Demikian penyampaian Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Arh Zaenudin, S.H., M.Hum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum jurusan Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana di Kampus PSMIH FH Undip Jl. Imam Bardjo No. 1 Pleburan Semarang, saat menjadi pemateri tentang Fungsi Satuan Penerangan TNI Dalam Mendukung Pertahanan dan Keamanan Negara, Selasa (26/3).

Menurut Kapendam, doktrin Sishankamrata telah memposisikan TNI-Polri dan Rakyat sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi, dimana TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

“Perspektif Ancaman yang semakin kompleks sangat sulit untuk diselesaikan oleh satu instititusi, TNI-Polri dan Rakyat harus bergerak dan berjalan bersama, karena sebagai sebuah sistem yang sudah terintegrasi tidak akan mungkin berjalan sendiri-sendiri”, imbuhnya..

Terkait hal itu, Kapendam menilai Mahasiswa Hukum memiliki peran strategis dalam menjalankan sistem tersebut, karena Indonesia merupakan negara hukum yang dalam menyelenggarakan pemerintahan selalu berpijak pada hukum/konstitusi.

“ Law as a tool of social engineering, hukum adalah sarana/alat rekayasa sosial. Artinya hukum memiliki daya efektif untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya memperkuat sistem pertahanannya ( social defence)”, terangnya.

Baca Juga..!  Peduli Sesama, Binmas Polsekta Tangerang Melayat Warganya Yang Meninggal

Mahasiswa hukum tidak boleh larut dalam pusaran hate speech, hoax, radikal dan isue-isue global yang dapat menimbulkan konflik sosial dan menjurus kepada disintegrasi bangsa. Dengan berbekal akademis sesuai bidang keilmuanya harus bisa menjadi benteng pertahanan yang tangguh.

Pengalaman pahit konflik berdarah di Ambon tahun 1999 karena provokasi, fitnah, ujaran kebencian dan kabar bohong haruslah menjadi bahan untuk introspeksi/evaluasi bersama dan tidak boleh terjadi kembali. Dan terbukti melalui kekuatan budaya daerah serta penerapan doktrin pertahanan semesta, dimana TNI-Polri dan Rakyat bersatu berjalan bersama, saat ini Ambon sudah sangat kondusif dan harmonis.

Mahasiswa merupakan salah satu potensi penting dalam Sistem Pertahanan Negara karena memiliki kualitas SDM yang dapat mempengaruhi keberhasilan dalam persaingan global. Kedepan Mahasiswa sebagai insan cendikia sekaligus sebagai bagian dari Sishankamrata, juga harus bisa lebih aktif dalam usaha menangkal setiap hakekat ancaman melalui pendekatan hukum, seperti mensosialisasilan UU ITE No 19/2016. Dengan langkah preventif semacam ini diharapkan mampu merekayasa masyarakat agar memperkuat social defence.

Selama ini TNI bekerja sama dengan Kementrian/Lembaga, Perguruan Tinggi dan Pemda serta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan berbagai kegiaatan lain untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Kapendam juga berharap dengan apa yang telah disampaikan, para Mahasiswa FH Undip dapat lebih memahami tentang perannya dalam memenuhi hak dan kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga dapat memperkokoh benteng pertahanan NKRI.

(Red/SKM)

Facebook Comments