suaramedia.id – Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, tampaknya semakin terdesak. Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan bahwa proses penerbitan Red Notice untuk mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut sedang berjalan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perburuan terhadap Jurist Tan memasuki babak krusial.

Related Post
Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan keberadaan Jurist Tan. "Calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan dia berada di mana, dan Red Noticenya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," ujar Brigjen Untung kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (1/2/2026).

Penetapan Red Notice ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang Set NCB Interpol Indonesia yang telah mengajukan permohonan sejak lama. Diharapkan, penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan dapat segera terealisasi, serupa dengan langkah yang diambil terhadap buronan lain seperti Mohammad Riza Chalid, yang juga menjadi fokus pemetaan keberadaannya oleh pihak Interpol.
Kasus yang menjerat Jurist Tan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook, sebuah kasus yang menarik perhatian publik mengingat posisinya yang strategis di lingkungan kementerian. Dengan status "loading" pada Red Notice-nya, tekanan terhadap Jurist Tan dipastikan akan semakin meningkat, membuka peluang besar bagi penegak hukum untuk segera membawanya ke meja hijau.










Tinggalkan komentar