suaramedia.id – Wacana mengenai masuknya tindak pidana judi online ke dalam daftar kejahatan yang menjadi dasar perampasan aset negara semakin menguat. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, atau yang akrab disapa Gus Falah, menegaskan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih sangat terbuka dan dinamis.

Related Post
Gus Falah menjelaskan di Jakarta pada Rabu (2/9/2026) bahwa daftar 13 jenis tindak pidana yang sebelumnya dirumuskan dalam draf RUU inisiatif DPR bukanlah angka mati. Daftar tersebut sangat mungkin untuk bertambah atau berkurang seiring dengan pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah. Fleksibilitas ini menjadi kunci, mengingat substansi utama dari RUU Perampasan Aset adalah pemulihan kerugian negara.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya fleksibilitas tersebut. Menurutnya, esensi utama dari RUU Perampasan Aset adalah untuk memulihkan kerugian yang diderita negara akibat berbagai tindakan ilegal yang merusak tata kelola pemerintahan dan mengganggu kepentingan publik. Oleh karena itu, cakupan tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset tidak bisa dianggap sebagai rumusan final yang tidak bisa diubah.
"Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. Karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu," ujar Gus Falah, sebagaimana dikutip dari keterangannya.
Potensi masuknya judi online ke dalam RUU ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberantas kejahatan siber yang masif dan merugikan masyarakat serta negara. Dengan adanya payung hukum perampasan aset, diharapkan para pelaku judi online tidak hanya dijerat pidana penjara, tetapi juga aset hasil kejahatannya dapat disita untuk dikembalikan kepada negara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih kuat dan memutus mata rantai pendanaan kejahatan terorganisir di balik praktik judi online.










Tinggalkan komentar