suaramedia.id – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang krusial bagi pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan. Mantan Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014, Didi Irawadi Syamsuddin, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan uji publik secara ekstensif dengan menyambangi setidaknya sepuluh kampus ternama di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai esensial untuk membuka draf RUU tersebut kepada publik dan mendapatkan masukan yang komprehensif.

Related Post
Menurut Didi, diskursus publik di lingkungan akademis akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah dan kedalaman pembahasan RUU ini. "Usulan saya diadakan diskursus publik di kampus-kampus, baik itu lima atau sepuluh kampus ternama di seluruh Indonesia. Ini akan lebih terlihat arahnya ke mana pembahasannya, sejauh mana," tegas Didi dalam acara ‘Arena Politik’ SindoNews TV.

Ia menekankan bahwa prioritas utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset bukanlah kecepatan pengesahan, melainkan kualitas dan pemahaman publik terhadap substansinya. "Dengan uji publik di kampus ini, kan akan terbaca dengan jelas aspirasi dan pandangan masyarakat, khususnya dari kalangan intelektual," imbuhnya, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses legislasi.
Pernyataan Didi ini disampaikan dalam Program Arena Politik yang disiarkan SindoNews TV pada Jumat (4/9/2026), dengan tajuk menarik ‘RUU Perampasan Aset: Bila Diketok, Koruptor Kapok?’. Diskusi tersebut menyoroti urgensi dan tantangan dalam merampungkan regulasi yang diharapkan dapat menjadi senjata ampuh melawan korupsi. Keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat, terutama akademisi, diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang kokoh, adil, dan efektif dalam memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia.










Tinggalkan komentar