Jajaran Dishub Kabupaten Tangerang Menggelar Operasi Penertiban Terhadap Pengemudi Yang Melanggar Aturan Perbup

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Untuk terus mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang No. 47 tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional mobil pengangkut berupa barang material, seperti. Mobil pengakut tanah, pasir dan batu. Yang melebihi kapasitas 8 ton pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, tampak pada Jumat (17/5/19). Berlokasi di pertigaan Sentiong Terminal Balaraja, berinisiatif melakukan operasi untuk menertibkan para pengemudi yang membawa armadanya dan kerap kali dianggap melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.

Kepada wartawan, Koordinator Lapangan Almiyatun S.H., mengatakan. Operasi yang digelar tersebut sengaja dilakukan sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas keseharian.

“Selain berkaitan dengan pengawalan Perbup, ini juga sekaligus tanggung jawab kami untuk melaksanakan rutinitas sehari-hari,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa temuan pelanggaran di lapangan yang sering dilakukan oleh para pengemudi, yakni, melanggar jam operasional dengan tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perbup tersebut.

“Aturan Perbup kan sudah jelas untuk jam operasionalnya dari jam 22.00 sampai dengan jam 05.00 Wib, tapi terkadang para pengemudi sering melanggar aturan dengan mengoperasionalkan kendaraannya pada waktu siang dan sore hari,” tandas Almiyatun.

Terlihat pula pada operasi tersebut, Dani Wiradana (PPNS), Rolan Hermanto (Anggota) dan Alexander P. (Danru Balaraja) dengan sigap menertibkan laju mobil para pengemudi yang melanggar itu.

(Kosasih)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Dua Jenderal di Jateng Pantau Malam Pergantian Tahun