suaramedia.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah tegas terkait kasus penahanan ijazah puluhan karyawan oleh UD Sentoso Seal di Surabaya. Khofifah memastikan Pemprov Jatim akan mengurus penerbitan ulang ijazah para pekerja tersebut, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi. "Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah SMA/SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya tercatat di Dapodik," tegas Khofifah dalam keterangannya, Minggu (20/4).

Related Post
Langkah ini, menurut Khofifah, merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan memberikan ketenangan kepada para pekerja yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait pengembalian ijazah mereka. "Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Penahanan ijazah, sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," tegasnya.

Disnaker Jatim, setelah berkoordinasi dengan posko pengaduan Kota Surabaya, akan memanggil pelapor pada Senin (21/4) untuk melengkapi data yang dibutuhkan guna proses penerbitan ulang ijazah. Berdasarkan data Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang melaporkan kasus ini, namun baru 11 pekerja yang datanya lengkap. Khofifah pun mengimbau pekerja yang belum melengkapi data agar segera melakukannya melalui posko pengaduan Pemkot Surabaya.
Khofifah menekankan bahwa proses penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Meskipun telah bertemu langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal, keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, menurut Khofifah, tetap membantah tuduhan tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui penahanan ijazah karena HRD yang menangani rekrutmen telah mengundurkan diri.
Khofifah menambahkan, penahanan ijazah melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang melarang pengusaha menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp50 juta. "Oleh sebab itu, kami tidak ingin keresahan ini berlarut. Solusi ini menjadi wujud negara hadir, namun proses hukum tetap berjalan," tutup Khofifah.
Tinggalkan komentar