HUT ke 75 RI, Puluhan Anak Binaan LPKA I Tangerang Dapat Remisi

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 Republik  Indonesia, sejumlah narapidana anak yang menjalani masa pembinaam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Tangerang, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kepala LPKA I Tangerang, Esty Wahyuningsih mengatakan, remisi merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para narapidana. Esty pun berpesan, dengan remisi itu para anak binaan dapat menjadikan sebagai motivasi untuk lebih baik lagi semasa menjalani masa pembinaan.

“Pada HUT ke 75 Republik Indonesia ini, WBP di LPKA ini yang mendapatkan remisi berjumlah 53 (lima puluh tiga) orang, ” ungkap Esty didampingi Kasie Pembinaan, Herti Hartati, Senin (17/8/2020).

“Pesan saya terhadap para anak binaan setelah bebas nanti jangan masuk kembali ke LPKA. disebabkan pahlawan kita telah mengorbankan jiwa raga dan kita hanya tinggal mengisi kemerdekaan, jadi berbuat baiklah untuk masyarkat, bangsa dan negara,” ujar Esty, menambahkan.

Esty mengungkapkan, remisi merupakan implementasi dari Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Esty, pada Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi pada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, kata Erry, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lanjut Esty, dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Baca Juga..!  Pokja Wartawan Kecamatan Jayanti Resmi Dibentuk

“Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik,” terang Esty, lengkap.

Namun demikian, Esty berharap, dengan adanya remisi yang diberikan pihaknya itu para anak binaan dapat lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan serta tetap semangat dalam mengikuti seluruh program-program LPKA yang berfungsi untuk bekal seusai menjalani masa tahanan.

“Selamat bagi anak binaan yang mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT ke 75 Republik Indonesia. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia maju dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari di Lapas tercinta ini,” tandas Esty.

Selaras dengan pimpinannya, Kasie Pembinaan LPKA I Tangerang, Herti Hartati menambahkan, dari 53 anak binaan yang mendapatkan remisi umum I total ada 50 anak, sedangkan yang mendapatkan remisi umum II ada 3 anak.

“Remisi I itu maksudnya, mendapatkan remisi namun masa hukumanya masih ada sisa. Sedangkan Remisi II adalah bebas murni yang memotong sisa masa tahanan,” jelas Herti Hartati.

“Pesan saya seusai selesai menjalani pembinaan di Lapas ini tidak mengulangi perbuatan dan kesalahan serupa. Saya pun berharap, pelatihan-pelatihan yang telah didapatkan di LPKA ini dapat menjadi bekal setelah bebas nanti,” tukasnya.

(Red)

Facebook Comments