Heboh! Tanah Wakaf Masjid Raya Aceh Diperebutkan?

Heboh! Tanah Wakaf Masjid Raya Aceh Diperebutkan?

suaramedia.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait lahan Lapangan Blang Padang yang saat ini dikelola Kodam Iskandar Muda. Menanggapi hal tersebut, TNI AD menyatakan tak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin kembali mengelola lahan tersebut, asalkan melalui prosedur yang berlaku.

"Jika Pemprov Aceh ingin mengalihkan status lahan, TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun, perubahan status harus sesuai prosedur," tegas Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada suaramedia.id, Selasa (1/7). Ia menjelaskan, Pemprov Aceh perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pengelola Barang untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP). Setelah Kemenkeu memutuskan perubahan PSP, maka Kemhan akan memerintahkan TNI AD untuk menyerahkan lahan tersebut.

Heboh! Tanah Wakaf Masjid Raya Aceh Diperebutkan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wahyu menambahkan, TNI AD selama ini telah menerima banyak bantuan tanah dari Pemda melalui prosedur resmi. Lebih lanjut, ia menjelaskan sejarah pengelolaan lahan tersebut oleh militer sejak masa perjuangan, dimulai dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Proses administrasi pun telah dijalani, termasuk Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Kapendam Iskandar Muda Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal menyatakan Kodam Iskandar Muda menunggu arahan dari pusat terkait pengalihan status lahan Blang Padang. Terpisah, surat Gubernur Aceh kepada Presiden Prabowo terkait permohonan pengembalian tanah wakaf Blang Padang hingga awal Juli belum mendapat respons. Mualem berharap Presiden Prabowo dapat mengembalikan tanah wakaf tersebut kepada Masjid Raya Baiturrahman agar tercipta kedamaian.

Surat Gubernur Aceh, bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, menyertakan bukti kepemilikan tanah wakaf Blang Padang berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta dokumen Belanda. Surat tersebut meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf tersebut. Lapangan Blang Padang seluas sekitar 6 hektare terletak strategis di pusat Kota Banda Aceh, dikelilingi situs-situs bersejarah.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar