suaramedia.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kepemilikan mobil mewah Lexus LX600 bernomor polisi B 2600 SME yang menunggak pajak. Lewat unggahan di media sosialnya, Dedi membenarkan informasi tersebut dan menyatakan tunggakan pajak mencapai Rp 41 juta, jatuh tempo sejak 19 Januari 2025. Namun, ia memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Related Post
Dedi menjelaskan bahwa tunggakan pajak tersebut terjadi karena proses mutasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat masih berlangsung. Ia beralasan kurang elok jika seorang Gubernur Jawa Barat menggunakan kendaraan berpelat nomor Jakarta. Proses mutasi, menurutnya, ditangani oleh pihak leasing karena mobil tersebut masih dalam status kredit.

"Mobil Lexus atas nama saya masih nunggak pajak karena sedang dalam proses mutasi dari Jakarta ke Jawa Barat. Karena masih kredit, belum lunas, maka saya akan melakukan mutasi," ujar Dedi, seperti dikutip suaramedia.id, Selasa (22/4).
Dedi menegaskan bahwa pembayaran tunggakan pajak akan dilakukan oleh pihak leasing. Setelah mutasi selesai dan kendaraan terdaftar di Jawa Barat, ia berjanji akan membayar pajak kendaraan tersebut di Jawa Barat. "Setelah nomornya di Jawa Barat, saya akan membayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat," tegasnya. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan penghapusan pajak yang diterapkan Dedi Mulyadi di Jawa Barat.
Tinggalkan komentar