suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Rabu (24/9), tujuh saksi dari berbagai biro perjalanan haji diperiksa intensif di Polda Jawa Timur. Para saksi tersebut antara lain Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta, Direktur PT Safari Global Perkara, Direktur PT Panglima Express, Manajer Bagian Haji PT Saudaraku, dan seorang wiraswastawan.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada alur distribusi kuota haji, khususnya kuota tambahan. Tim penyidik ingin mengungkap secara detail bagaimana proses memperoleh kuota tambahan, termasuk kemungkinan adanya permintaan uang dari pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Kita melihatnya dua sisi, dari hulu ke hilir dan sebaliknya," tegas Budi. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi peran perantara, jika ada, serta jumlah uang yang diduga mengalir.

Pemeriksaan maraton ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan lima saksi lainnya pada Selasa (23/9) di lokasi yang sama. KPK memastikan penyidikan berjalan lancar tanpa kendala. Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan, dan kantor Kementerian Agama. Berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga kendaraan, telah disita.
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah setelah pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi. Namun, pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, justru dibagi rata. Hal ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan akan berkoordinasi dengan BPK untuk audit lebih lanjut. (ryn/dal)










Tinggalkan komentar