Heboh! Gajian DPRD Bikin Geram, Segini Besarannya!

Heboh! Gajian DPRD Bikin Geram, Segini Besarannya!

suaramedia.id – Tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan memicu gelombang protes dan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota. Imbasnya, DPR dan pemerintah berjanji mengevaluasi seluruh tunjangan, tak hanya perumahan. Namun, ternyata polemik ini tak hanya terjadi di tingkat pusat. Suaramedia.id mengungkap fakta mengejutkan: DPRD di berbagai daerah juga menikmati tunjangan perumahan fantastis!

Sekjen DPR, Indra Iskandar, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tunjangan perumahan anggota DPR mengacu pada besaran tunjangan serupa di DPRD DKI Jakarta. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 menetapkan tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI mencapai Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak), sementara anggota DPRD menerima Rp70,4 juta (termasuk pajak). Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Ari Subagyo, menyoroti total penghasilan legislator DPRD DKI yang mencapai Rp139,2 juta per bulan, atau sekitar Rp1,67 miliar per tahun, termasuk tunjangan reses dan kunjungan kerja. Ia mendesak evaluasi menyeluruh atas besaran tunjangan tersebut.

Heboh! Gajian DPRD Bikin Geram, Segini Besarannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di Depok, Jawa Barat, Wali Kota Supian Suri dan Ketua DPRD Ade Supriyatna sepakat mengevaluasi Perwal Nomor 97 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan DPRD Depok. Peraturan tersebut menetapkan tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp47.116.000, Wakil Ketua Rp43.100.000, dan anggota Rp32.500.000 per bulan. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, membatalkan kenaikan tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2025. Ketua DPRD Muhamad Amud menyatakan pembatalan ini sebagai respons atas demonstrasi mahasiswa dan masyarakat. Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan, dengan besaran untuk Ketua DPRD mencapai Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan anggota Rp35,4 juta, akhirnya dibatalkan. Aturan sebelumnya, Perbup Nomor 94 Tahun 2023, akan kembali diterapkan.

Kasus ini menguak fakta tentang besaran tunjangan di berbagai daerah, memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan keadilan dalam penganggaran dana publik. Desakan evaluasi dan transparansi pun semakin menggema.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar