Hasto Ketawa Usai Sidang: Belajar Jadi Terdakwa!

Hasto Ketawa Usai Sidang: Belajar Jadi Terdakwa!

suaramedia.id – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menunjukkan reaksi tak terduga usai menjalani sidang kasus dugaan suap KPU dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Ia tertawa dan menyatakan masih dalam tahap pembelajaran sebagai terdakwa. "Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa," ujarnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Hasto setelah menyoroti perbedaan kesaksian Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dengan keterangannya di persidangan tahun 2020. Hasto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan keberatan. Ia menekankan perbedaan keterangan Wahyu dengan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut, menurut Hasto, mengungkap sumber uang suap untuk PAW Harun Masiku berasal dari Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, kader PDIP.

Hasto Ketawa Usai Sidang: Belajar Jadi Terdakwa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hasto menilai adanya pengaburan fakta hukum. Ia menuding Wahyu diminta membaca dan menandatangani ulang keterangannya lima tahun sebelumnya, sehingga mengabaikan fakta hukum yang ada. Lebih lanjut, Hasto menyoroti perbedaan keterangan Wahyu terkait sumber uang suap. Dalam pemeriksaan awal tahun ini, Wahyu menyebut uang tersebut berasal dari Hasto. Namun, di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku tidak mengetahui pasti sumbernya, hanya mendengar dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

Hasto sendiri didakwa atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronnya Harun Masiku sejak 2020, dan diduga menyuap Wahyu sebesar Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. Ia didakwa bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar