suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memasuki babak baru pasca-sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan tim, pengacara kondang Refly Harun melihat adanya implikasi hukum yang tidak sederhana dari putusan tersebut.

Related Post
Dalam keterangannya usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, Refly Harun mengungkapkan bahwa putusan hakim memiliki dimensi yang kontradiktif. Di satu sisi, keputusan ini menjadi angin segar bagi Gibran karena ia dinyatakan tidak didiskualifikasi dan tetap dapat mengamankan posisinya sebagai Wakil Presiden. Namun, di sisi lain, terdapat celah hukum yang menurut Refly patut diwaspadai.

Refly menyoroti poin krusial terkait fakta persidangan, di mana hakim konstitusi menyebutkan tidak ditemukannya bukti kuat mengenai persoalan pendidikan yang dipermasalahkan oleh para pemohon. Hal ini memicu spekulasi mengenai potensi persoalan hukum di masa depan.
"Putusan ini memiliki dua sisi yang berbeda. Bagi termohon, ini adalah kemenangan karena posisi mereka aman. Namun, bagi kami, ada catatan penting mengenai bukti pendidikan yang tidak ditemukan dalam proses persidangan," ujar Refly Harun kepada awak media.
Lebih lanjut, Refly memberikan sinyal bahwa ketidakjelasan bukti ini bisa menjadi pintu masuk bagi proses hukum lainnya, termasuk wacana pemakzulan jika di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda dengan apa yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya fokus pada dugaan ketidakabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan. Meski MK telah memberikan ketetapan, dinamika politik dan hukum terkait isu ini diprediksi akan terus bergulir di tengah masyarakat.










Tinggalkan komentar