suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk tidak menerima gugatan terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keputusan krusial ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (6/10/2026).

Related Post
Gugatan yang sempat menyita perhatian publik tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam tuntutannya, para pemohon meminta agar MK mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden terpilih.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyoroti aspek fundamental dalam sebuah perkara hukum, yakni kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK menilai para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan tersebut.
Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi, menjelaskan rincian mengenai komposisi pemohon dalam perkara ini. Ia menyebutkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia yang mengisi posisi Pemohon III hingga Pemohon XII.
Dengan ditolaknya permohonan ini, upaya hukum untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka melalui jalur Mahkamah Konstitusi dinyatakan kandas. Keputusan ini sekaligus menutup babak perselisihan hukum terkait status pencalonan sang Wakil Presiden dalam sengketa hasil Pilpres tersebut.










Tinggalkan komentar