Geger! Nasib Febrie Adriansyah di Ujung Tanduk Usai Diperiksa!

Geger! Nasib Febrie Adriansyah di Ujung Tanduk Usai Diperiksa!

suaramedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/7/2026). Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat keterkaitannya dengan serangkaian kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar. Kasus-kasus tersebut meliputi skandal PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang sempat menyebabkan pemadaman listrik massal, hingga mega-kasus ASABRI yang merugikan negara triliunan rupiah. Pertanyaan besar kini mengemuka di kalangan masyarakat dan pengamat hukum: apakah Febrie Adriansyah akan langsung ditahan setelah pemeriksaan krusial ini?

Menanggapi spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan penahanan Febrie Adriansyah pasca-pemeriksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026). Anang menegaskan bahwa keputusan mengenai status penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Korps Adhyaksa.

Geger! Nasib Febrie Adriansyah di Ujung Tanduk Usai Diperiksa!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik," ujar Anang. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Kejagung juga akan terus bersinergi dengan penyidik dari Koordinator Supervisi (Kortas) Polri maupun Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini.

Anang lebih lanjut menjelaskan bahwa Kejagung menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam setiap langkah penanganan kasus. Ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi, serta diawasi ketat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR," tegas Anang. Ia menambahkan bahwa prinsip transparansi, penyampaian informasi terkini secara berkala, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah akan selalu menjadi pedoman utama dalam setiap langkah penyidikan yang diambil oleh Kejagung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar