suaramedia.id – Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) baru-baru ini menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai spekulasi yang muncul, pakar hukum tata negara terkemuka, Romli Atmasasmita, angkat bicara dan secara tegas menyatakan bahwa status tersebut bukanlah jabatan ex-officio.

Related Post
Menurut Profesor Romli, penghargaan yang diberikan KSBSI ini bersifat personal, ditujukan langsung kepada sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan tidak secara otomatis melekat pada jabatan formalnya sebagai Kapolri. Ia menegaskan bahwa tindakan KSBSI untuk menganugerahkan status anggota kehormatan kepada Kapolri adalah sah dan legal menurut kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Romli menjelaskan bahwa langkah KSBSI ini murni merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari kalangan buruh. Mereka menilai kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit telah berhasil mendengarkan aspirasi serta menangani berbagai aksi dan tuntutan buruh selama ini dengan pendekatan yang damai dan tanpa tindakan represif. "Itu kan bentuk apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin yang berhasil mendengarkan suara buruh dan menangani aksi buruh selama ini secara damai dan tanpa represi. Wajar kalau Kapolri diberi apresiasi," tegas Profesor Romli Atmasasmita di Jakarta, seperti dikutip suaramedia.id belum lama ini.
Lebih lanjut, Romli menguraikan bahwa pemberian status anggota kehormatan tidak serta-merta menciptakan hubungan struktural atau afiliasi organisasi yang dapat menimbulkan masalah hukum tata negara. Hal ini berbeda dengan situasi di mana seorang pejabat negara terlibat aktif dalam kepengurusan atau aktivitas politik suatu organisasi masyarakat sipil, yang baru bisa memicu persoalan konstitusional.
Pernyataan Profesor Romli ini memberikan perspektif krusial, menegaskan bahwa dalam sistem hukum tata negara Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil memiliki kebebasan penuh untuk memberikan penghargaan kepada individu yang dianggap berjasa, termasuk pejabat publik. Selama tidak ada pelanggaran kode etik, aturan disiplin kepolisian, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusional. Hal ini membedakan antara bentuk apresiasi personal dengan keterlibatan institusional yang berpotensi melanggar aturan.








Tinggalkan komentar