suaramedia.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengambil tindakan tegas dengan menutup total lokalisasi Pasar Janti di Kecamatan Jenangan. Langkah drastis ini menyusul temuan mengejutkan: 24 orang pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut terindikasi positif HIV. Penutupan yang efektif sejak 8 Mei 2025 ini melibatkan penyegelan 30 warung kopi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menyatakan, "Sudah ditutup total. Tidak boleh ada lagi aktivitas di dalamnya," ujarnya kepada suaramedia.id, Senin (12/5).

Related Post
Penelusuran yang dilakukan sejak April lalu berhasil mengidentifikasi lima pekerja di Pasar Janti yang terindikasi HIV. Temuan ini merupakan hasil program deteksi dini bersama Dinas Kesehatan. Dari total 191 pekerja yang diperiksa di berbagai titik rawan prostitusi tersembunyi, termasuk tempat hiburan malam (THM), angka 24 suspek HIV menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Desa Demangan (29 orang), Pasar Janti (29), Dusun Danyang (13), Desa Serangan (11), Desa Sukosari (4), kawasan terminal (4), dan THM (101 orang).

Eko menambahkan, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas prostitusi kembali beroperasi di Pasar Janti. Pemerintah desa setempat juga dilibatkan dalam upaya pengendalian pasca penutupan. "Karena lahannya milik pemdes, maka kami minta desa ikut mengawasi. Kami juga akan rutin melakukan operasi," tegasnya. Langkah penutupan tidak hanya terfokus di Pasar Janti. Satpol PP berencana menutup titik lokalisasi lain di Dusun Danyang dan Desa Sukosari. Sementara itu, 24 pekerja yang terindikasi HIV kini berada dalam pendampingan dan pembinaan Dinas Sosial untuk mendapatkan pelatihan keterampilan. "Ke-24 suspek HIV sudah kami serahkan ke Dinsos untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan," pungkas Eko.










Tinggalkan komentar