GEGER! Asrul Azis Taba Gugat KPK Soal Penggeledahan!

GEGER! Asrul Azis Taba Gugat KPK Soal Penggeledahan!

suaramedia.id – JAKARTA – Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), kembali mengambil langkah hukum yang mengejutkan. Ia diketahui melayangkan permohonan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kali ini untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis, yang merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, mendaftarkan gugatannya pada 17 Juli 2026. Permohonan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL, dengan fokus utama pada klasifikasi perkara "Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan."

GEGER! Asrul Azis Taba Gugat KPK Soal Penggeledahan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Sabtu (18/7/2026), sidang perdana untuk praperadilan ini telah ditetapkan akan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Langkah hukum ini bukanlah yang pertama bagi Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan praperadilan untuk menolak statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Namun, permohonan praperadilan sebelumnya tersebut telah ditolak oleh pengadilan, yang kemudian membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Azis.

Pengajuan praperadilan kedua ini menunjukkan upaya gigih Asrul Azis Taba untuk melawan tuduhan yang dihadapinya, dengan kini mengalihkan fokus pada prosedur penyidikan KPK, khususnya terkait penggeledahan. Hasil dari praperadilan ini tentu akan menjadi sorotan publik dan dapat mempengaruhi jalannya penyidikan kasus korupsi haji yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar