Terungkap! Penetapan Tersangka Sah Tanpa Pemeriksaan Awal?

Terungkap! Penetapan Tersangka Sah Tanpa Pemeriksaan Awal?

suaramedia.id – Pakar hukum pidana terkemuka, Henry Yosodiningrat, baru-baru ini melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan sekaligus mencerahkan terkait prosedur penetapan status tersangka dalam sebuah kasus pidana. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara hukum, bahkan jika individu tersebut belum sempat diperiksa, baik sebagai saksi maupun calon tersangka. Kunci utamanya? Penyidik harus sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Henry menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, secara eksplisit hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai fondasi penetapan status tersangka. "Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," tegas Henry pada Sabtu (18/7/2026).

Terungkap! Penetapan Tersangka Sah Tanpa Pemeriksaan Awal?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Lebih lanjut, Henry menguraikan bahwa Pasal 90 KUHAP memang mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka. Namun, tidak ada satu pun klausul dalam pasal tersebut yang mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai prasyarat mutlak. Ia berpandangan, jika pembentuk undang-undang memang menginginkan pemeriksaan awal sebagai syarat yang tak bisa ditawar, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara gamblang dan tegas dalam norma hukum.

Dalam konteks hukum acara pidana, Henry mengingatkan bahwa berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta (hukum tertulis), dan lex stricta (hukum yang ketat). Oleh karena itu, aparat penegak hukum, termasuk hakim, tidak diperkenankan untuk menambah-nambah syarat prosedural yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. "Tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," imbuhnya.

Pernyataan ini juga sekaligus menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang seringkali dijadikan rujukan dalam perdebatan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Henry menegaskan bahwa putusan MK tersebut menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebuah regulasi yang kini telah dicabut dan digantikan sepenuhnya oleh KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," jelas Henry, menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap perubahan regulasi hukum. Dengan demikian, perdebatan seputar keharusan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status, menurut Henry, harus merujuk pada ketentuan KUHAP terbaru yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar