Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos Penahanan, Ada Apa?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos Penahanan, Ada Apa?

suaramedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan khusus, dengan alasan utama kliennya sangat kooperatif.

Massagus Farizi, kuasa hukum Febrie, menjelaskan kepada awak media di Kejagung bahwa permohonan agar kliennya tidak ditahan telah dikabulkan. "Kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap tidak ditahan, dan itu disetujui," ujar Farizi. Ia menambahkan, Febrie sebelumnya sempat menggelar konferensi pers di Kejagung pada Jumat (10/7/2026) sebelum penetapan status tersangkanya.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos Penahanan, Ada Apa?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Farizi kemudian membeberkan alasan kuat di balik permohonan tersebut. Menurutnya, sikap kooperatif Febrie ditunjukkan secara nyata melalui pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus begitu status tersangka ditetapkan. "Karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka langsung mengundurkan diri. Itu artinya sangat kooperatif, mempersilakan pemeriksaan berjalan secara profesional, tidak ada niat untuk mengintervensi proses hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Farizi menekankan bahwa dengan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie tidak memiliki kapasitas untuk memengaruhi jalannya penyelidikan atau persidangan yang sedang berlangsung di Kejagung. "Karena sudah tidak Jampidsus, dia tidak bisa mengatur apa-apa pun yang ada di dalam sini lagi. Sudah ada Plt-nya (Pelaksana Tugas) yang menggantikan," tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Meskipun berstatus tersangka, penegasan dari pihak kuasa hukum mengenai sikap kooperatif Febrie menjadi faktor kunci dalam keputusan tidak menahannya, memungkinkan proses hukum berlanjut tanpa penahanan fisik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar