Geger! YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

Geger! YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

suaramedia.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas menyuarakan keberatan atas pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini kini berada di tangan Kejaksaan Agung, sebuah langkah yang oleh YLBHI dianggap janggal dan tanpa dasar hukum yang kuat. Organisasi pegiat hukum ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penyidikan guna menjamin independensi dan keadilan.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa pemindahan kasus ini berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan. "Bagaimana mungkin kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh lembaga yang sama? Ini jelas mencederai prinsip independensi penegakan hukum," ujar Isnur, seperti dikutip suaramedia.id pada Minggu (19/7/2026). Ia menambahkan, penanganan kasus semacam ini, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas proses hukum, seharusnya menjadi domain KPK.

Geger! YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Isnur menjelaskan lebih lanjut bahwa baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan. "Pasal 10A UU KPK secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Terlebih lagi, nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang sangat kuat untuk menangani kasus ini," paparnya.

Dengan argumen hukum yang kuat dan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan, YLBHI berharap KPK dapat segera merespons desakan ini. Pengambilalihan kasus Febrie Adriansyah oleh KPK dianggap krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar