suaramedia.id – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), M. Qodari, memberikan pernyataan mengejutkan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9), Qodari menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji ASN yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025, belum tentu terealisasi.

Related Post
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," tegas Qodari. Ia menjelaskan bahwa meskipun tertuang dalam rencana kerja pemerintah, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua program yang direncanakan dapat terlaksana pada tahun yang sama. Sebagai contoh, ia menunjuk pada kebijakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon yang mengalami penundaan.

Lebih lanjut, Qodari mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membahas rencana kenaikan gaji ASN. Terlebih, ASN baru saja mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024.
Pemerintah, menurut Qodari, perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan fiskal yang sehat sebelum memutuskan kenaikan gaji. Anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji 4,7 juta ASN diperkirakan mencapai Rp14,24 triliun, belum termasuk tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR). Total anggaran penggajian ASN saat ini mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun tanpa memperhitungkan tunjangan dan THR. Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi para ASN yang menantikan kabar baik terkait peningkatan kesejahteraan mereka.










Tinggalkan komentar