Fraksi PAN Sumenep Dorong Pembentukan Pansus Pengawasan Penggunaan Anggaran COVID-19

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Pasca penambahan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dari semula 4 orang menjadi 11 orang rupanya membuat banyak pihak gerah.

Bahkan, Suharinomo, SH, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumenep mendorong agar segera dibentuk panitia khusus (pansus) pengawasan penggunaan anggaran COVID-19.

Menurutnya, pembentukan pansus ini dimaksudkan sebagai implementasi dari fungsi pengawasan DPRD. Apalagi alokasi anggaran penanganan COVID-19 sebesar 95 Milyar dalam penilaiannya tidak sebanding dengan hasil dilapangan.

“Penambahan jumlah kasus positif dari semula 4 orang menjadi 11 orang itu sudah mengindikasikan bagaimana sebetulnya kinerja Pemkab dalam penanganan pandemi ini. Belum lagi soal kekurangan APD, masalah insentif petugas jaga dan petugas medis dilapangan dan rumah sakit yang hingga saat ini belum teratasi. Padahal anggarannya 95 Milyar. Publik bisa menilai sendiri lah”, ujar Suharinomo, SH kepada Suaramedia.id Jumat (29/05/2020).

“Oleh karena itu, sudah saatnya DPRD membentuk Pansus pengawasan penggunaan anggaran COVID-19 agar kondisinya tidak makin runyam”, tambahnya.

Politisi senior PAN ini mengingatkan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Untuk tahu riilnya, maka menurutnya, harus dibuat perencanaan secara matang dengan menetapkan target, baik dalam hal pencegahan maupun penanganan dampak kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi.

Namun, dirinya menyayangkan hingga saat ini perencanaan dan penetapan target-target itu tidak kunjung disampaikan ke DPRD.

“Saya prihatin dengan kondisi saat ini. Bagaimana tidak. Saya sudah wanti-wanti agar penggunaan anggaran COVID-19 itu harus disesuaikan dengan kebutuhan riil dilapangan. Tapi kenyataannya, malah kacau begini. Masih kurang APD, kurang insentif dan sebagainya. Kalau saja dibuat perencanaan matang pasti akan lebih baik kondisinya”, ucap dia.

Baca Juga..!  Temukan Proyek Dana Desa Terindikasi Fiktif, Inspektorat: Laporkan kepada Bupati Sumenep

Suharinomo menjelaskan, pada pencegahan dan penanganan Covid-19, pemkab memang diizinkan melakukan perubahan anggaran dalam APBD Tahun 2020 sesuai amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi Covid-19.

Dalam regulasi lain, menurutnya, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang 2020 Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 untuk Penanggulangan Covid-19.

Oleh karena itu, ia menyatakan secara regulasi memang tidak ada persoalan. Tetapi bagaimanapun juga, pihaknya di DPRD tidak bisa menutup mata atas fakta-fakta yang terjadi di lapangan terkait sepak terjang Pemkab dalam melakukan upaya penanganan pandemi ini.

“Secara regulasi sudah clear, tidak ada persoalan. Tapi kami tidak bisa tinggal diam, sambil tutup mata. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut nasib masyarakat Sumenep ke depan. Oleh karena itu pembentukan pansus ini sudah sepatutnya dilakukan”, pungkasnya.

(Msr)

Facebook Comments