Festival Cisadane 2019, Kepala BNNK Tangerang : Lihat Peredaran Narkoba Hubungi Call Center Kami

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Dalam upaya memberikan informasi yang seluas-luasnya seputar bahayanya penyalahgunaan barang haram narkoba, Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Tangerang membuka stand informasi seputar bahaya narkoba di Festival Cisadane 2019 Kota Tangerang.

Stand yang menyediakan berbagai informasi dalam mencegah, merehabilasi dan melaporkan serta memerangi Narkoba tersebut, berlokasi di bantaran sungai Cisadane (lokasi Festival) tepat di jantung Kotamadya Tangerang, Propinsi Banten.

Kepala BNNK Tangerang, Ade Andrian, mengatakan, kehadiran pihaknya dalam festival Cisadane 2019, merupakan salah satu wujud kehadiran BNNK ditengah-tengah masyarakat dalam upaya memerangi dan mencegah narkoba dengan memberikan informasi seputar narkoba.

“Memberikan informasi ke pengunjung stand, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi bagi pengguna narkoba, pelayanan klinik meliputi pembuatan SKHPN (surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba) serta memberikan pelayanan rawat jalan pasien,” terangnya, Rabu (31/7).

Menurut orang nomor satu di jajaran BNNK Tangerang itu, selain membuka stand di festival, pihaknya pun melakukan langkah-langkah lain dalam memberikan informasi ke publik luas seputar pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Kami (BNNK) juga memberikan informasi seputar narkoba melalui media sosial, media massa, dan kegiatan peyuluhan ke masyarakat, kampus, Sekolah-sekolah. Selain itu, kami juga menjalin kerjasama dengan organisasi yang bergerak di bidang anti narkoba seperti LSM,” imbuhnya.

Lebih jauh, mantan Kepala bidang pemberantasan narkoba (Kabid Brantas) BNNP Banten tersebut, menjelaskan, para pengunjung di stand BNNK didominasi oleh masyarakat yang konsultasi seputar rehabilatasi dan Undang-Undang narkotika.

“Pengunjung stand banyak yang bertanya seputar bahaya penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan Undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Di akhir pemaparanya, Ade Andrian, mengajak masyarakat di Kotamadya Tangerang khususnya  untuk bersama-sama dalam mencegah peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, pihaknya pun menyediakan call center aduan dan menjamin identitas pelapornya. 

Baca Juga..!  R. Bayu Probo.S.SH : Kedatangan Kadis Kesehatan Kota Tangerang Atas Inisiatif Sendiri

“Bila melihat pengguna, peredaran narkoba, hubungi call center BNN Kota Tangerang  di nomor seluler 0812 8460 6661 atau 0877 7125 6661. Pelapor di lindungi Undang-Undang No 35 tahun 2009 Bab XIII Pasal 108,” tukasnya.

Sekedar informasi, dalam stand BNNK Tangerang di Festival Cisadane 2019, publik bisa berkonsultasi langsung ke petugas stand seputar Alur mekanisme Rehabilitasi, bila sanak keluarganya yang menjadi pecandu narkoba dengan secara sukarela ingin rehabilitasi narkoba melalui BNNK Tangerang.

(By)

Facebook Comments