suaramedia.id – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, meningkatkan pengawasan ketat di seluruh pintu masuk, baik bandara maupun pelabuhan, untuk membendung masuknya durian impor ilegal dari Malaysia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan maraknya peredaran durian ilegal yang meresahkan petani lokal.

Related Post
Evi Octaria, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menegaskan bahwa pengawasan diperketat di semua jalur yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan. "Kami mengawasi secara intensif alur keluar masuk produk pertanian impor, baik melalui pesawat dari Batam maupun kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, termasuk pengeluaran via Telaga Punggur," ujarnya, Senin (13/10).

Tindakan ini merupakan tanggapan atas sorotan anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, terkait peredaran durian ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Batam, Riau, dan Jakarta. Evi menjelaskan bahwa pengetatan dilakukan di semua jalur, baik laut maupun udara, untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
Meskipun demikian, Bea Cukai Batam hingga saat ini belum menemukan indikasi penyelundupan durian impor ilegal di wilayahnya. Namun, mereka tetap waspada dan meningkatkan pengawasan.
Sebelumnya, Ahmad Labib mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak laporan dari petani durian lokal mengenai praktik penyelundupan yang dilakukan oleh oknum pedagang. Menurut laporan tersebut, sekitar 10 ton durian ilegal masuk ke Indonesia setiap hari tanpa izin resmi. Bahkan, ada oknum yang diduga memasukkan 1 hingga 2 ton durian ilegal setiap hari ke Jakarta melalui Batam dan Riau.
Praktik impor ilegal ini menciptakan persaingan tidak sehat dan mengganggu stabilitas harga durian lokal di berbagai daerah. Labib menambahkan bahwa kasus durian ilegal ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh pemain impor nakal di pasar domestik. Penyelundupan seperti ini merugikan petani dan pelaku usaha kecil, serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perdagangan nasional.










Tinggalkan komentar