DPRD Sampaikan Laporan hasil Pansus LKPJ Bupati Sumenep TA 2019

SUMENEP|JATIM, suaramedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang ke tiga, dalam rangka penyampaian laporan Panitia-Panitia Khusus (Pansus) DPRD kepada Pimpinan DPRD dan Pengambilan keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep TA 2019, Senin (20/04/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep H. Hamid Ali Munir SH, Yang dihadiri oleh Ketua Pansus DPRD H. Subaidi, Bupati Sumenep Kh. Busyro Karim, Sekdakab Edy Rasyadi, Bapak Kapolres, Dandim Sumenep, Sejumlah Anggota Pansus DPRD dan Pimpinan OPD Kabupaten Sumenep.

Dalam penyampaian hasil Pembahasan Pansus Dari Laporan LKPJ Bupati Sumenep TA 2019 sejumlah OPD yang disampaikan Oleh H. Suroto, memberikan beberapa catatan strategis atau Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep TA 2019 sebagai masukan, pendapat, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Kinerja yang lebih baik lagi.

Kepada wartawan senin (20/4) Ketua DPRD Sumenep H. Hamid Ali Munir SH, Mengatakan, LKPJ tersebut sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan Bupati Sumenep terhadap APBD di tahun 2019.

“Dari hasil LKPJ itu perlu dijadikan refrensi atau acuan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Kinerja yang lebih baik lagi untuk tahun berikutnya” Ujarnya kepada awak media.

Selain itu lanjut H. Hamid Ali Munir, Ada sejumlah catatan dari penyampaian LKPJ tersebut yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Serta keterlambatan Proyek akibat dari seringnya Putus Kontrak.
Sementara, yang menjadi catatan pada penyampaian LKPJ tersebut adalah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset yang belum bersertifikat, dan keterlambatan proyek.

“Dari sisi administrasi sudah bagus, Tapi DPRD Sumenep menganggap perlu adanya perbaikan untuk menuju tahun berikutnya lebih baik lagi” Tutupnya.

Baca Juga..!  DPRD Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani MoU Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum

(Msr)

Facebook Comments