suaramedia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang krusial pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 09.00 WIB. Rapat ini diagendakan khusus untuk mengupas tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu, sebuah perkara yang belakangan ini memicu gelombang desakan publik karena dianggap sarat dengan ketidakadilan.

Related Post
Kasus yang membelit Amsal Sitepu berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika, serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek tersebut diketahui bernilai Rp30 juta. Atas tuduhan ini, Amsal menghadapi tuntutan hukuman dua tahun penjara.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa inisiatif RDPU ini merupakan respons langsung terhadap banyaknya aspirasi dan sorotan dari masyarakat. "RDPU ini kami gelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," ungkap Habiburokhman dalam keterangannya pada Minggu, 29 Maret 2026, sebagaimana dilansir oleh suaramedia.id.
Lebih lanjut, Habiburokhman secara spesifik menyoroti tuduhan penggelembungan anggaran atau mark-up yang dialamatkan kepada Amsal terkait jasa pembuatan video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan videografi termasuk dalam ranah kerja kreatif yang karakteristiknya tidak memiliki standar harga baku. "Amsal Sitepu, seorang videografer, dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal, kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," tegasnya, mengindikasikan adanya potensi salah tafsir dalam penilaian proyek tersebut. RDPU ini diharapkan dapat membuka tabir kejelasan dan keadilan dalam kasus yang menarik perhatian publik luas ini.










Tinggalkan komentar