suaramedia.id – Terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, menyatakan kesiapannya penuh untuk menghadapi persidangan terkait perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 17 September 2026, disebutnya sebagai satu-satunya jalan untuk menguak tabir polemik keabsahan ijazah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Related Post
Dalam pernyataannya di PN Jaktim, Dokter Tifa menegaskan bahwa persidangan ini merupakan kesempatan krusial baginya untuk membuktikan argumennya. "Karena sidang inilah satu-satunya cara untuk membongkar polemik ijazah yang sudah bertahun-tahun," ujarnya, seperti dikutip oleh suaramedia.id.

Sebagai bagian dari strategi pembuktiannya, Dokter Tifa berencana untuk menganalisis secara mendalam 712 berkas dokumen yang sebelumnya digunakan sebagai alat bukti untuk menjeratnya sebagai terdakwa. Tidak hanya itu, ia juga akan membeberkan kesaksian dari 111 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, dengan janji untuk mengupas tuntas setiap detail.
Lebih lanjut, Dokter Tifa mengklaim telah menemukan adanya kesaksian bohong yang diberikan oleh beberapa individu dalam persidangan sebelumnya di Solo. Kesaksian palsu ini, menurutnya, akan menjadi amunisi bukti yang kuat untuk memperkuat argumentasinya dalam sidang lanjutan perkara ijazah Jokowi. "Kami pastikan banyak saksi telah melakukan yang disebut sebagai sumpah palsu, karena saksi-saksi itu juga menjadi saksi pada beberapa sidang, termasuk sidang CLS di Solo," tambahnya dengan nada yakin.
Sebagai informasi, Dokter Tifa dijerat dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait informasi elektronik, menyusul tuduhannya mengenai pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Persidangan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik mengingat sensitivitas dan dampak luas dari isu yang diangkat.










Tinggalkan komentar