suaramedia.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bertindak tegas. Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, resmi dicabut. Keputusan ini diumumkan Ketua KKI, dr. Arianti Anaya, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4). Arianti menegaskan, tindakan ini diambil setelah KKI menerima laporan resmi dari rumah sakit dan kepolisian.

Related Post
"Pencabutan STR otomatis membuat Surat Izin Praktik (SIP) Priguna gugur," tegas Arianti. KKI juga telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan Jawa Barat untuk memastikan SIP Priguna dicabut di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah cepat ini diambil untuk mencegah Priguna kembali menjalankan praktik kedokteran.

Tidak hanya Priguna, KKI juga menonaktifkan sementara STR seorang dokter di Garut, MSF, yang diduga melakukan pelecehan seksual. Arianti menjelaskan, penonaktifan sementara ini menunggu hasil penyidikan kepolisian sebelum KKI mengambil langkah lebih lanjut.
Kedua kasus ini, menurut Arianti, merupakan pelanggaran berat kode etik profesi kedokteran. KKI berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini, terutama karena terjadi berdekatan dan di Jawa Barat," ujarnya. KKI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Tinggalkan komentar