suaramedia.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter berinisial AY di Persada Hospital Malang kembali mencuat. Setelah sebelumnya seorang perempuan berinisial QAR melaporkan tindakan tak senonoh tersebut, kini muncul korban baru. Seorang perempuan berusia 30 tahun, berinisial A, resmi melaporkan AY ke Polresta Malang Kota pada Selasa (22/4), didampingi kuasa hukum dari LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani. Dengan demikian, jumlah korban AY kini menjadi dua orang.

Related Post
Eva menjelaskan, peristiwa yang dialami A terjadi pada tahun 2023 di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang sama. AY diduga melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP, dengan menyentuh area intim A tanpa izin, di balik tirai yang tertutup rapat dan tanpa didampingi perawat. "Ketika menyentuh area keintiman korban, terduga pelaku tidak meminta izin terlebih dahulu," tegas Eva.

Selain melaporkan kasus ini, LBH Pos Malang juga merekomendasikan agar A mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialaminya. Meskipun Persada Hospital menawarkan bantuan pemulihan psikologis, A menolaknya karena masih terguncang.
Sebelumnya, laporan QAR pada Jumat (18/4) telah teregistrasi dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, menyatakan laporan tersebut diajukan karena tidak adanya itikad baik dari AY.
Menanggapi kasus ini, Persada Hospital telah melakukan investigasi internal dan menonaktifkan AY sementara dari seluruh pelayanan medis. Seluruh kewenangan AY ditarik, dan namanya dihapus dari daftar tenaga medis aktif. dr. Galih Endradita, dokter spesialis forensik dan anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital, menegaskan bahwa proses etik telah berjalan dan keputusan penonaktifan AY merupakan langkah awal. Kini, polisi tengah menyelidiki laporan kedua korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan AY.
Tinggalkan komentar