DLH Kota Tangerang Terus Genjot Pengendalian Kualitas Udara

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Peningkatan polusi khususnya kondisi kualitas udara di Kota Tanlgerang sangat dipengaruhi oleh wilayah lain (polusi lintas batas) yang juga dipengaruhi oleh kondisi angin, hujang dan kondisi meteorologis lainnya. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus berkomitmen menggenjot Upaya pengendalian tersebut. Pasalnya, tingkat polusi udara yang akhir-akhir ini meningkat di kawasan Jabodetabek disebabkan oleh musim kemarau yang berkepanjangan (fenomena el nino kering), dimana hasil inventarisasi sumber pencemar dari gas buang kendaraan bermotor sebesar 63% dan sumber pencemar dari industri yang menggunakan bahan bakar fosil sebesar 37%, serta masih adanya masyarakat yang membakar sampah. Parameter yang menjadi acuan adalah PM2.5 yaitu partikel padat di udara berukuran <2.5 mikro meter (µm) yang dapat terhirup pernafasan manusia sampai ke alveolus paru-paru sehingga membahayakan bagi kesehatan.

Sebagai upaya, DLH Kota Tangerang melakukan inventarisasi sumber emisi sebagai upaya pemetaan bobot emisi udara yang ada di Kota Tangerang, dan menyurati Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai hasil rapat koordinasi dengan kementerian dalam negeri dan menko marves untuk dilakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC)) berupa hujan buatan di kawasan Jabodetabek khususnya Kota Tangerang
Kabid PPKL Pemantauan Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Tangerang, Hendri P. Syaputra mengatakan, bahwa pihaknya melalui pemerintah sudah Melakukan uji emisi sebanyak 2000 kendaraan bermotor dan pemantauan manual di 37 titik pantau kualitas udara yang ada di 13 kecamatan.
Sebagai salah satu tindak lanjut MoU Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Provinsi DKI bersama KLHK memfasilitasi pelatihan bagi teknisi uji emisi kendaraan bermotor, sehingga diharapkan Kab atau Kota dapat mempunyai bengkel yang alatnya terkalibrasi dan tenaganya tersertifikasi untuk melayani uji emisi kendaraan bermotor bagi masyarakat. ” Kami di PPKL juga sedang melaksanakan uji emisi ini sudah dua hari kita laksanakan pelatihan untuk bengkel- bengkel yang kedepannya akan kita dorong untuk bisa melaksanakan uji emisi bagi kendaraan bermotor, karena ini kewajiban bagi yang punya kendaraan berdasarkan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Targetnya sih minimal 2000 di tiga lokasi di Kota Tangerang,” terang Hendri, Selasa (29/08/23). Selain itu dirinya menjelaskan, pihaknya juga terus melakukan penanaman pohon pelindung di lingkungan sekitar melalui program penghijauan, kampung proklim, dan sekolah adiwiyata.

Baca Juga..!  Soal Pembelian Tanah AYDA, Ada Apa Pihak Bank Banten Takut Berkomentar?

” Kemarin kita juga sudah join dengan Disbudparman sudah melaksanakan penanaman pohon diberbagai wilayah,” jelas Hendri. Selain itu DLH Kota Tangerang pun terus berupaya melakukan supervisi terhadap industri-industri yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara) di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Kebersihan Kota Tangerang Iwan Syarifudin menjelaskan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal terintegrasi (Si Tayo dan Si Benteng) dan eco driving terkait sosialisasi pemilahan dan pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
” Hal itu kan atas rujukan Surat Edaran Bapak Walikota Tangerang Nomor 660/8214-DLH/2023 dan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Sampah pertama dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis,” ujarnya.

Dirinya juga menghimbau, agar masyarakat terus melakukan upaya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dengan memilah dan membuang sampah pada tempatnya serta tidak harus membakar sampah.

“Selain itu juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Juga membuang sampah dan atau kotoran lain nya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah di tetapkan. Dan bagi yang melanggar, dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda setinggi tingginya Rp 50 juta rupiah,” tandas Iwan.

(AE/Red)

Facebook Comments