Soal Pembelian Tanah AYDA, Ada Apa Pihak Bank Banten Takut Berkomentar?

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Soal pembelian tanah AYDA, yang di beli Pemerintah Kota Tangerang, pihak Bank Banten ” takut berkomentar “.
Sebelumnya, ketika di konfirmasi Pimpinan Cabang Bank Banten Metropolis Kota Tangerang, Daniel Hamara Koswara, menyerahkan kepada salah satu pejabat di Kantor Pusat Bank Banten.
” Terkait hal ini, bisa menghubungi pejabat yang di Kantor Pusat yah,” pesannya, Senin (30/10/2023).
Tapi sayangnya, ketika di temui, salah satu pejabat pusat Bank Banten menjelaskan, bahwa dirinya hanya mendapatkan perintah dari pimpinan cabang, untuk menemui awak media. Namun, ia pun tak bisa menjawab pertanyaan yang di lontarkan awak SuaraMedi.id.
” Maaf pak, saya gak bisa jawab. Karena, bukan wewenang pimpinan cabang dan saya. Kalau pun mau, saya akan koordinasikan dulu ke pihak Direksi. Setelah itu, baru saya sampaikan Ke Bapak,” ujarnya, saat bertemu di lobby Kantor Pusat Bank Banten, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Selasa (31/10/2023) lalu.

Masih dikatakannya, terkait masalah berita acara penyerahan sertifikat tanah AYDA, yang sudah di balik nama, dari pihak debitur yang bermasalah menjadi atas nama Bank Banten, ia tidak mendapatkan data tersebut.
“Saya ga dapat data nya. Ada di Divisi Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit (RPK) bang,” pesan Whatsappnya, Rabu (01/11/2023) malam.

Lanjutnya, tentang permasalahan pembelian aset tanah yang di beli Pemerintah Kota Tangerang, tak ada satupun pejabat yang berani memberikan pernyataan.
“Iya bang, pada gak ada statement,” sambung pesannya.

Selanjutnya, ia pun meminta, agar tidak ditulis namanya, dalam pemberitaan.
“Iya bang, tapi jangan pakai nama saya ya bang,” tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah membayarkan aset tanah yang dimiliki Bank Banten seluas 4,6 hektar, yang terletak di dua wilayah kelurahan, Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci dan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk.

Baca Juga..!  Menimbang Kembali Pemilukada Tidak Langsung. Oleh : Ahmad Basori (Pemerhati Sos Pol)

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna menegaskan bahwa tanah tersebut berasal tanah AYDA, yakni tanah yang di agunkan oleh pemilik tanah, namun terjadi kredit macet. Sehingga, tanah tersebut di sita oleh Bank.
” Status tanah itu, tanah AYDA yang di bayarkan dan sudah Clear and Clean,” ucap Tatang, beberapa waktu lalu.

Soal tanah itu, ia menambahkan, untuk di gunakan oleh dua Dinas buat kepentingan umum. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
” Untuk PU akan dibuatkan Tandon – tandon serta bumi perkemahan dan Perkimtan, akan dibangun prasarana Olahraga Kota Tangerang,” jelasnya.

Masih dikatakannya, Pemerintah Kota Tangerang membutuhkan lahan untuk kepentingan umum, maka beberapa aset Bank Banten di beli.
” Di Kota Tangerang masih membutuhkan lahan tanah untuk kepentingan umum.Jadi, Pemerintah Kota Tangerang membeli aset Bank Banten,” tegasnya.

(AE)

Facebook Comments