Dirlantas Polda Banten Jelaskan Kronologis Truk Tronton Terbakar di Jalan Raya Serang- Pandeglang 

Serang, suaramedia.id – Insiden kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa (08/03/2022).

Kecelakaan tunggal truck terbakar ini dialami oleh kendaraan truk tronton bernomor polisi  T-9375-DG yang dikemudikan WO (36).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas truk terbakar pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB, dugaan sementara truk terbakar akibat kontak langsung dengan kabel listrik,” ujar Budi.

Budi kemudian menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan, “Awalnya truk tronton yang dikemudikan WO melaju dari Serang menuju Pandeglang, tiba di TKP truk belok kekiri kearah gudang plastik di Kampung Kadongkelan, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Diduga karena muatan truk yang berisi styrofoam terlalu tinggi sehingga muatan tersebut menempel dan menyentuh kabel listrik. Dikarenakan muatan yang mudah terbakar, sehingga mengakibatkan kebakaran pad truk tronton tersebut,” jelas Budi.

Selanjutnya Budi Mulyanto mengatakan bahwa pengemudi selamat dan hanya ada kerugian materil.

Budi juga menambahkan bahwa saat ini personel Ditlantas Polda Banten sedang melaksanakan pengamanan dan rekayasa lalu lintas akibat kejadian tersebut.

“Saat ini personel kami sedang melaksanakan pengamanan dan rekayasa lalu lintas di Perempatan Palima dikarenakan kejadian kebakaran truk tersebut menutup jalan. Proses evakuasi kendaraan juga sedang dilaksanakan oleh petugas,” tambah Budi.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

 “Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan para pengemudi angkutan barang agar tidak memuat barang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan oleh aturan. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” kata Shinto.

Baca Juga..!  Tidak Dihadiri Gubernur Banten dan Tamu Undangan Lainnya Acara Ngopi di Banksasuci "Hambar"

(Bidhumas Polda Banten)

Editor : Alle Gege Kosasih Al-Bantani

Facebook Comments