Diduga Penyesuaian Poktap PBB P2 Asal Tembak, APDESI Minta Kepala Bapenda Dicopot

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Penyesuaian Pokok Ketetapan (Poktap) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, dinilai sangat memberatkan masyarakat wajib pajak.

Pasalnya, kenaikan Poktap PBB P2 tahun 2019 dengan rata-rata hampir 100 % itu tidak sesuai dengan objek pajaknya, hal itu disampaikan Darmawan, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak ketika ditemui suaramedia.id di kantor Desa Cikatapis, Rabu (13/3/19).

Untuk Desa Cikatapis yang mengalami kenaikan 200 % lebih, banyak ditemukan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tidak sesuai dengan objek pajaknya.

Darmawan Kepala Desa Cikatapi mengatakan, ada objek pajak yang hanya tanah kosong namun tertera di dalam SPPT luas bangunan, ada juga dua objek pajak yang sama letaknya di Jalan TB. Moch. Hasyim, Desa Cikatapis, namun nilai pajak dalam SPPT berbeda sangat mencolok, yang satu nilai pajaknya sebesar 102.852 rupiah, padahal diatas tanah tersebut ada bangunan rumah dua lantai yang tergolong mewah dan ada wahana wisatanya, sedangkan pada objek pajak satunya lagi hanya tanah dan bangunan rumah permanen biasa tapi nilai pajak didalam SPPT sebesar 714.416 rupiah, hal ini yang menurutnya sangat tidak rasional.

Pada dasarnya APDESI sangat mendukung upaya Pemerintah melakukan penyesuaian PBB P2 yang tujuannya untuk melindungi nilai jual tanah masyarakat sekaligus untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penyesuaiannya harus berdasarkan
perhitungan dan data objek pajak yang jelas.

“Kami menduga penetapan nilai pajak pada SPPT PBB P2 tahun 2019 ini asal tembak, dan permasalahan ini kemungkinan terjadi di 340 Desa se Kabupaten Lebak, akibatnya Pemerintah Desa banyak menerima pengaduan keberatan dari masyarakat,” ungkap Darmawan.

Baca Juga..!  Pererat Sinergitas, Anggota Polsek Pabuaran Kurve di Mako Koramil

Atas ketidak-beresan penyesuaian PBB P2 tahun 2019 ini, APDESI meminta Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja Bapenda Kabupaten Lebak.

“Jika terbukti penetapan nilai pajak pada PBB P2 ini asal tembak, Kami minta Kepala Bapenda segera dicopot, karena jelas masyarakat yang terbebani,” ujarnya.

Pewarta : (Ricky)

Facebook Comments