Di Kabupaten Cianjur, Pandawa Laporkan Kades dan Camat Atas Dugaan Korupsi DD-APBDesa Tahun 2020-2021 ke KPK

Cianjur | Jabar, suaramedia.idPaguyuban Anak Desa Wanasari (Pandawa) Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Laporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD-APBDesa) Tahun 2020-2021 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), melalui Dirjen Pelayanan Laporan dan Pangaduan KPK. RI Tanggal 30 November 2021.No.00.02/PDW.WNS/1/2021 tgl 30 Nopember 2021.

Pandawa menilai di indikasikan ada kerugian Negara senilai Rp. 1.447.635.000,- yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Wanasari selaku Pemegang Kekukasan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagai Terlapor – 1, dan Camat adalah Tim Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) sebagai Turut Terlapor.

Pandawa menilai  Kinkin Ependi, S.Ip, yang menjabat sebagai Kades Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur dari Tahun 2016 lalu, Kinkin juga adalah termasuk seorang Kepala Desa yang lincah, selain itu Kinkin juga telah mengangkat Istri keduanya menjadi orang penting di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanasari dan juga merangkap Ketua PKK, sehingga fungsi pengawasan semua stakeholder mendapat kesulitan.

Kendati demikian seperti pepatah mengatakan, “sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga “,  hari Rabu 10 November 2021, Ketua BPD Wanasari Suranto (45)Th, mengundang seluruh lapisan masyarakat Desa Wanasari agar datang ke Kantor Desa Wanasari untuk mengikuti acara Musyawarah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2022.

Dalam acara tersebut sebelum nya Masyarakat Desa Wanasari (Pandawa) mengusulkan agar acara ditunda terlebih dahulu, sebelum kepala desa menyelenggarakan dan memaparkan terkait Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) kepada Masyarakat Desa, karena masyarakat yang tidak pernah tahu penyerapan terhadap anggaran 2020 maupun 2021, dimana semestinya informasi bisa di pasang dan terpampang, namun pada acara tersebut spontan menjadi hening saat Kepala Desa dipintai melaksanakan IPPD tersebut, sehingga acara berakhir bubar tanpa ada sebuah kejelasan dan selanjutnya diagendakan pada waktu yang tidak pasti.

Baca Juga..!  Lembakum SILIWANGI, Akan Laksanakan Sesuai Visi Misi Program Supremasi Hukum di Masyarakat

Seperti yang di terangkan Ketua Paguyuban Anak Desa Wanasari atau Pandawa M. Haendra Zholar yang sering di sapa Solar, kepada Redaksi sm.id Senin (13/12/2021).

“Diawali dengan terkuaknya sejumlah Utang Desa pada Tahun 2019-2020, Desa Wanasari masih memiliki sejumlah Utang Pinjaman ( Dana Talangan ) dan Nota Bon Utang Pengabilan barang (material ) pelaksanaan pembangunan Tahun 2020, diantaranya kepada IS (40)Th, Rp. 95.000.000 kepada AH (47)Th, Rp. 104.605.500 dan kepada AR (54)Th Rp. 145.000,000, Jumlah  Rp. 344.605.500, padahal APBDesa Desa Wanasari Tahun 2020 adalah yang terbesar dari desa-desa yang lainya di Kecamatan Agrabinta, pagu APBDesa Wanasari Tahun 2020 Rp. 2. 775.208.000, Jadi hal yang tidak wajar pabila masih memiliki tunggakan Utang Desa”, Jelas nya.

Pandawa juga sempat mendesak jawaban Kedes Kinkin, menyangkut realisasi Dana Pembinaan Masyarakat Desa yang nilainya Rp. 24.090.000, Dana Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 22.550.000, berikut Dana Penanggulangan Bencana Alam Rp. 619.255.000, namun sampai dengan terjadi Laporan ke KPK, Kades Kinkin tidak mau menjawab dengan mengalibikan alasan harus berkumpul antara Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. akan tetapi setiap dipertanyakan selalu tidak ada diantaranya, entah itu Kepala Desa, Bendahara Desa, atau Sekeretaris Desa yang tidak ada.

“Sekarang ini Kinkin Kepala Desa menjelang berakhirnya masa jabatan ( Transisi ), mereka menyisakan pembangunan infrastuktur asal jadi,maka pembangunan infrastuktur di Tahun 2021 menggunakan swakelola oleh masyarakat, namun lagi lagi setiap titik kegiatan pembangunan pada anggaran yang sudah ditentukan, terjadi penyunatan anggaran sebesar 30 % pertitik kegiatan seperti yang dijelaskan Tim Swakelola AB (47)Th”, ujarnya.

Pembangunan Jalan Desa Wanasari Lokasi Kp. Banjarsari Volume. Panjang 550 M, Lebar 3 M, Tinggi 15 Cm, Jumlah Anggaran Rp. 409. 600.000, Sumber Anggaran Dana Desa Tahap.I APBDesa Tahun 2021, Dana yang terserap Rp. 286,720,000, Pembangunan Jalan Desa Lokasi Kp. Kiara 1, Volume. 500 Meter. Lebar 3 Meter Tinggi 15 Cm, Jumlah Anggaran Rp. 372.650.000,- Sumber Anggaran DD-APBDesa Tahun 2021 Tahap–II, Dana yang terserap Rp. 205. 000,000, Pembangunan Jembatan Kali Ciagra Kp Kiara 1, Volume. 9,4 X 4 M, Sumber Anggaran DD-APBDesa Tahun 2021 Tahap II, Jumlah Anggaran Rp. 80. 244.000, Dana yang terserap Rp. 56.156.800.

Baca Juga..!  Tiga Spesialis Pencuri Mobil, Di Gulung Polisi Bogor

Perlu diketahui bahwa pagu APBDesa Desa Wanasari Tahun 2021 Rp 3.040.395.000.
Kuat dugaan terjadinya Tindak Pidan Korupsi pada APBDesa Tahun 2021, terdiri dari : Rp. 145.000,000, yang digunakan membayar hutang desa pada APBDesa Tahun 2020, Rp.18.230.000, Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 152.212.000, Dana Penanggulangan Bencana Alam, Rp. 259.519.000, Dana yang disunat pada tiga Titik Kegiatan Jumlah Rp. 574.961.000. dan pada APBDesa Tahun 2020 Rp  988.819.000. Jumlah seluruhnya Rp1.474.635.000.

“Selanjutnya Kami sebutkan Camat Agrabinta sebagai Turut Terlapor, alasan kami adalah : Camat selain ditugaskan oleh Undang-undang melakukan Monitoring dan Evaluasi  ( MONEV ), camat juga berperan melakukan pembimbingan dalam hal : Pembuatan RAPBDesa, RKPDesa, LPPDesa, SKPJ, dan Rekomendasi, namun semuanya sudah kami serahkan kepada pihak Aparat penegak Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK-RI )”, tutup nya.

Di kesempatan yang sama, Deni Sebagai Sekjen Pandawa, “Saya selaku sekjen Pandawa Mewakili teman teman Pandawa lain, ingin menyampaikan bahwa kami menunggu dan menantikan agar aduan kami ke pihak terkait yaitu KPK RI untuk merespon dengan cepat aduan yang telah kami kirimkan. Agar Desa Wanasari kedepan menjadikan Wanasari yang lebih baik, bersih, dan sehat dari Korupsi dan KKN. Tentu saja ini juga sebagai tolak ukur bagi desa-desa yang lain agar apabila mereka ada niat untuk melakukan tindak Pidana Korupsi mereka bisa berfikir ulang dengan barometer yang telah kami lakukan di desa Wanasari ini”, Tutur Deni.

(Barna/red)

Facebook Comments