Lembakum SILIWANGI, Akan Laksanakan Sesuai Visi Misi Program Supremasi Hukum di Masyarakat

KOTA BANDUNG | JAWA BARAT – Bak “Ruh Maung SILIWANGI” yang tak pernah gentar dan menyerah serta terus berjuang dalam menegakkan nilai-nlai hak “supremasi hukum” di masyarakat khususnya bagi masyarakat pencari keadilan, kaum marginal atau yang termarginalkan.

Lembaga Bantuan Hukum SILIWANGI atau yang disingkat (Lembakum SILIWANGI), kedapannya juga akan melaksanakan beberapa kegiatan, Adapun kegiatan tersebut di bagi menjadi 3 (tiga) program, sesuai dengan Visi dan Misinya.

Rifki Okta sang Pangeran SILIWANGI selaku Ketua Umum menjelaskan, Lembakum SILIWANGI akan melaksanakan 3 Program sesuai Visi Misinya yakni program penjangkauan hukum, program penyuluhan hukum dan serta program kemitraan.

“Pertama Program Penjangkauan Hukum, Lembakum SILIWANGI akan membentuk setiap koordinator wilayah dan cabang diseluruh wilayah NKRI hal ini berguna untuk menjangkau masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai hak supremasi hukum dimasyarakat serta memberikan kepastian hukumnya dan setiap harinya setiap koordinator wilayah dan cabang diwajibkan untuk melaporkan segala kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan hukum ke kantor Pewan Pimpinan Pusat (DPP),” ungkapnya kepada wartawan Jumat, (7/8/2020) via WhatsApp saat dirinya berada di Kantor DPP tersebut Jln. Cigadung Selatan No. 106 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Selanjutnya yang Kedua, kata Rifki Okta, program penyuluhan hukum, Lembakum SILIWANGI akan melakukan kerjasama dengan para perangkat daerah dan pemerintah dari tingkat Muspika dan Muspida diseluruh NKRI dalam mendukung program Pemerintahan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar akan hukum.

“Seperti kegiatan Program Kewajiban Sadar Hukum atau Kadarkum, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyuluhan hukum dari tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Penyuluhan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan serta kegiatan penyuluhan-penyuluhan hukum lainnya sesuai nota kesepakatan dari pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM, No. M. HH-05.HM.05.02 Tahun 2016 dan No. 01/M-DPDTT/KB/I/2016 serta No. M.HH-04.HM.05.02 Tahun 2016,” jelasnya.

Baca Juga..!  Komisi II DPRD Kota Tangerang : Makam Syekh Buyut Jenggot Harus Dikawal Sampai Jadi Cagar Budaya

Kemudian yang ke tiga, sambungnya, “Lembakum SILIWANGI akan menjalin kemitraan dengan instansi pemerintahan maupun swasta dan semua aparatur pemerintahan guna untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta menegakkan nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum dimasyarakat agar tercipta masyarakat yang adil, makmur dan juga sejahtera,” terang Rifki Okta.

(Ksh)

Facebook Comments