Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek TPT di Kp. Klebet Desa Gandaria, Kec. Mekar Baru Diduga Asal Jadi ?

TANGERANG,  SUARAMEDIA.idKegiatan pembuatan Tembok Penahan Tanah ( TPT) Saluran irigasi persawahan, yang beralamat di kampung klebet Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru Kab. Tangerang Banten menuai sorotan dari Kabidkam DPP Perkumpulan LSM Trisula Bakti Nusantara ( PTBN ), Kamis 1/06/2023).

Kartusi Selaku Kabidkam Lsm PTBN melihat langsung kelokasi kegiatan, bersama rekan media, dan menanyakan perihal kegiatan TPT  kepada salah seorang pekerja dan ia menjawab , kegiatan ini dari dewan pak ” jelas salah seorang pekerja dengan singkat.

Dalam hal ini, selaku sosial kontrol dari lembaga DPP LSM PTBN, sangat di sayangkan pekerjaan seperti itu tidak mementingkan mutu dan kualitas, serta diduga telah melanggar undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik. ” Ucap Kartusi.

Masih Kartusi ” pas saya melihat pada saat pemasangan batu kalinya, posisi bawah kecil dan atasnya lebar, kemudian cara pemasangan batu kali nya, dalam posisi air banjir, yang harusnya di keringkan terlebih dahulu ” Jelasnya.

Kemudian kami mendatangi rumah pak Dewan Supardi, karena menurut petukang kegiatan tersebut punya bapak dewan Supardi, dan pada saat di kediaman rumah dewan Supardi, kami bertemu dengan pembantunya pak dewan, dan kemudian ia menjelaskan ” Pak dewan nya gak ada di rumah, sedang membawa anaknya di rumah sakit ” ujar salah seorang  pembantu.

Pada saat itu pembantu membenarkan Pak Yumni salah satu Sebagai PAC di wilayah kec mekar baru ” ungkapnya

” Untuk itu kami meminta kepada Dinas/Instansi terkait, agar turun ke lapangan segera cek dan ricek serta segera menggapai berita ini dan segera di adakan evaluasi kembali ” tutupnya.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/ Cp :  082122985156. Terima kasih.
(Heri)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Kasar dan Arogan Oknum Pelaksana Pembangunan Gedung Galeri UKM Tangsel, Usir Wartawan