Demi Kesehatan Dan Kebutuhan Warga Sekitar, Kontrakan Tanpa Jamban ” Disegel “

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Pemilik kontrakan yang tidak memiliki fasilitas jamban untuk penghuni yang berjumlah 21 kepala keluarga “disegel”.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan tindakan tegas berupa penyegelan rumah kontrakan tanpa jamban yang berlokasi di RT 002/01 Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Tangerang, rabu (12/12).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, mengatakan penyegalan sementara dilakukan dikarenakan kontrakan tersebut tidak memiliki fasilitas jamban.

“Pada intinya, kami melakukan penyegelan sementara sesuai dengan prosedur, karena ini juga untuk kebutuhan dan kesehatan warga sekitar,” tegas Kaonang.

Hal yang sama Camat Karawaci Tihar Sopian menjabarkan dalam kesempatan tersebut Pemkot melalui Kecamatan Karawaci bersama pemilik usaha kontrakan telah melakukan penandatanganan perjanjian pembangunan jamban bagi penghuni kontrakan.

“Saya akan terus mengawasi dan memastikan ,” ungkap Camat yang hadir didampingi Lurah Koang Jaya Syarif Abdullah.

Selain itu, lanjut Tihar kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim, nanti akan dikirimkan kesini, sebagai pengganti WC sementara selama pembuatan jamban,” ujarnya.

Semantara itu, pemilik usaha kontrakan, Winata, mengakui kesalahannya serta memohon maaf kepada warga sekitar atas tidak tersedianya fasilitas jamban bagi penghuni kontrakan yang dikelolanya ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan penyegelan sementara tersebut didampingi pula oleh sejumlah dinas terkait antara lain Dinas Kesehatan, Puskesmas Pasar Baru dan Dinas Lingkungan Hidup

( red )

Facebook Comments
Baca Juga..!  Polda Banten Gelar Zoom Meeting Evaluasi Penyaluran BTKLW