Dandim Dampingi Danrem Tinjau TMMD Reguler 111

Banjarnegara | Jateng, suaramedia.id – Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Arh Sujeidi Faisal, S.T., M.Han, bersama Camat Pagedongan, Kepala Desa dan Dispermades. Dalam rangka mendampingi Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P. meninjau lokasi Pra TMMD Reguler 111. Bertempat di desa kebutuhjurang Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara. Senin (31/05/21).

Danrem menyampaikan ” Kedatangan saya di Desa Kebutuhjurang, yang akan melaksanakan kegiatan TMMD Reguler 111. Sekarang sudah Pra TMMD Tadi sudah kita tinjau bahwa sasarannya nanti adalah Rabat beton sepanjang 1.926 meter dan Pembuatan Talud. Secara fisik Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari kegiatan TMMD Reguler 111. Karena ada juga kegiatan yang non fisik nanti ada dari Pemda, Kepolisian dan Instansi lainnya yang memberikan arahan”, jelasnya.

Semua kegiatan TMMD bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat yang semula jalan setapak menjadi jalan rabat beton. Sekarang akan mempermudah masyarakat dalam rangka distribusi hasil pertanian yang tadinya harus memikul mungkin sekarang dengan adanya jalan bisa menggunakan kendaraan roda Dua maupunroda Empat akan lebih mudah.

Sedangkan anggota yang akan melaksanakan TMMD 150 orang dan itu akan sinergi jadi bukan angkatan Darat sendiri. Nanti ada dari kepolisian, Lanal termasuk lanud dan juga pemerintah desa, Pemerintah Daerah semua terlibat.

“Saya menghimbau ke seluruh jajaran bahwa di dalam kegiatan TMMD ini juga tetap mengedepankan Protokol kesehatan. Saya juga memerintahkan ke jajaran untuk membantu pemerintah daerah bersinergi dengan dengan pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah, untuk mengurangi penyebaran covid 19 upaya membantu dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan. Kami akan melakukan sosialisasi secara terus menerus dan tidak bosan seperti yang kami lakukan dari dulu sampai sekarang. Kesadaran masyarakat bagi saya yang terpenting”, tambahnya.

Baca Juga..!  Dandim Banjarnegara Tinjau Kesamaptaan Kesegaran Jasmani Prajurit

kr

Facebook Comments