suaramedia.id – Ahli hukum internasional menegaskan bahwa status Warga Negara Asing (WNA) tidak menghalangi penangkapan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP. Hal ini diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11), yang diajukan Paulus Tannos untuk menguji keabsahan penangkapannya oleh KPK.

Related Post
Sefriani, ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII), menjelaskan bahwa perubahan kewarganegaraan tidak menghapus kewenangan Indonesia untuk mengadili Tannos. "Sekalipun dia WNA, permohonan ekstradisi tidak hilang karena kejahatannya dilakukan di Indonesia," tegasnya.

Menurut Sefriani, prinsip yurisdiksi teritorial Indonesia sangat kuat, terutama jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia. Proses ekstradisi Tannos di Singapura saat ini adalah untuk mengabulkan atau menolak ekstradisi, bukan mengadili kejahatan yang dilakukannya.
Dalam sidang tersebut, KPK juga menghadirkan ahli lain, yaitu Riawan Candra (Ahli Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta) dan Erdianto (Ahli Hukum Pidana Universitas Riau atau UNRI). KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan Tannos karena statusnya sebagai buron.
Biro Hukum KPK menyatakan bahwa dalil permohonan terkait sah tidaknya penangkapan adalah prematur. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, buron dilarang mengajukan praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Tannos, Damian Agata Yuvens, menilai status DPO kliennya tidak relevan karena KPK selalu mengetahui keberadaannya. Damian menyebut Tannos pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada tahun 2017 dan bahkan berkomunikasi dengan penyidik pada November 2021 sebelum akhirnya dimasukkan ke DPO.
Kasus Paulus Tannos menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura, setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan meratifikasinya pada tahun 2023.










Tinggalkan komentar