suaramedia.id – Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus DJF (27), warga negara Australia yang menjadi tersangka penembakan dua WNA Australia di Bali. Penangkapan dramatis ini terjadi Senin (16/6) pukul 06.25 WIB, saat DJF hendak kabur ke Singapura menuju Kamboja. Sistem autogate yang canggih menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Lampu merah pada autogate mendeteksi DJF masuk daftar cekal imigrasi, sehingga upaya pelariannya gagal total.

Related Post
Petugas Imigrasi langsung mengamankan DJF dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi serta Interpol Indonesia. Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan penangkapan ini membuktikan keandalan sistem autogate dalam menjaga keamanan perlintasan penumpang. Sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian dan Tim Interpol membawa DJF ke Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan intensif.

Hasil pemeriksaan menguatkan keterlibatan DJF dalam penembakan tersebut. Setelah proses hukum internal, DJF diserahkan ke Polres Badung pada pukul 22.00 WIB. Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan 30 menit kemudian, dan DJF dibawa ke Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memuji efektivitas koordinasi antara Imigrasi dan Interpol, serta peran teknologi dan kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keamanan negara. Insiden penembakan itu sendiri terjadi Sabtu (14/6) pukul 00.15 WITA di sebuah vila di Badung, Bali. Korbannya, Zivan Radmanovic (32) meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim (35) mengalami luka berat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan penangkapan dua tersangka, satu di Jakarta (DJF) dan satu lagi dalam perjalanan dari luar negeri. Ia juga menekankan kerja sama Bareskrim, Imigrasi, dan AFP (kepolisian federal Australia) dalam mengungkap kasus ini. Suaramedia.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.










Tinggalkan komentar