Bukan Korupsi! Tim Gus Yaqut Buka Suara Soal Haji

Bukan Korupsi! Tim Gus Yaqut Buka Suara Soal Haji

suaramedia.id – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, angkat bicara mengenai polemik pembagian tambahan kuota haji 2024. Mereka menegaskan bahwa kebijakan alokasi 20.000 kuota tambahan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, mempertimbangkan dasar kewenangan, kondisi faktual penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, serta dampak nyata yang ditimbulkannya.

Dodi S Abdul Kadir, Koordinator Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut, pada Sabtu (8/8/2026), menjelaskan bahwa perbedaan komposisi pembagian kuota – yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus – tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara. Menurut Dodi, dalam konteks perkara korupsi, unsur kerugian keuangan negara wajib dibuktikan sebagai kerugian yang bersifat nyata (actual loss).

Bukan Korupsi! Tim Gus Yaqut Buka Suara Soal Haji
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Pembuktian kerugian aktual ini, lanjut Dodi, harus mencakup identifikasi objek keuangan negara yang berkurang, besaran kerugian secara spesifik, metode penghitungan yang akurat, serta adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara perbuatan yang dituduhkan dengan kerugian tersebut. Selain itu, pihak yang memperoleh manfaat dari kerugian tersebut juga harus diidentifikasi secara gamblang.

Tim hukum juga menyoroti peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dalam penyediaan layanan haji khusus. PIHK juga diberikan kewenangan untuk memungut biaya di atas setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus, sepanjang biaya tambahan tersebut berkaitan dengan pelayanan ekstra di atas standar minimum yang telah ditetapkan. Hal ini mengindikasikan bahwa struktur biaya haji khusus memiliki fleksibilitas yang diatur oleh undang-undang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar