suaramedia.id – Sutrimo, residivis spesialis pembobol ruko, kembali berurusan dengan hukum. Pria ini terancam hukuman sembilan tahun penjara atas aksinya membobol warung kelontong di Bandung. Pengakuannya mengejutkan: hasil kejahatan digunakan untuk membayar cicilan mobil dan berjudi!

Related Post
Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5), Sutrimo mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual barang curian ke seseorang di Depok. Ketika ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengenai penggunaan uang hasil kejahatan, Sutrimo dengan lugas menjawab, "Buat bayar cicilan mobil sama judol." Ia pun menyatakan penyesalannya.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial PM yang kehilangan barang dagangan senilai Rp 300 juta. Polisi melakukan penyelidikan, melacak pelaku melalui CCTV dan informasi lapangan. Sutrimo akhirnya ditangkap bersama tiga komplotannya, Herman, Arif, dan Mulyadi, di Cianjur pada Sabtu (24/5).
Kombes Aldi mengungkapkan, sindikat ini telah beraksi di Jawa Barat sebanyak tujuh kali, Jawa Tengah tiga kali, dan Jawa Timur empat kali. Modus operandi mereka adalah mengintai target di siang hari, lalu melancarkan aksinya di malam hari dengan menggunakan linggis dan gunting besi untuk membongkar gembok. Menariknya, tiga dari empat pelaku, termasuk Sutrimo, merupakan residivis.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat kejahatan, dua mobil, dan satu sepeda motor. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandung dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya residivis yang kembali beraksi, dan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap mereka setelah menjalani masa hukuman.










Tinggalkan komentar