BNNP Kepri Bekuk RS dan Lima Kilogram Shabu

KEPRI, suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan brutto 5.308 (lima ribu tiga ratus delapan) gram narkotika jenis sabu di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.

Kabag Publikasi dan Media Sosial Biro Humas dan Protokol BNN RI, Hanny Andika mengatakan, disinyalir barang haram narkotika jensi Shabu tersebut akan dibawa oleh seorang nelayan asal Malaysia menuju pelabuhan melalui perairan Kepri.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 ini mengungkapkan, dalam proses penangkapan ini, Tim BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan menyita tas berwarna biru yang didalamnya berisi 5.308 gram Shabu yang dibungkus didalam 5 kemasan teh china.

“RS berperan sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang untuk membawa paket sabu tersebut menggunakan kapal nelayan. Hingga kini tim BNNP Kepri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” katanya kepada jurnalis media ini di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  DPD KNPI BAnten gelar Rapimpurda dan Musda