Bertempat Di Jalan Raya Pasar Margasari, Digelar Operasi Yustisi

TEGAL | JATENG, suaramedia.id – Kodim 0712/Tegal, Polres Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Margasari, Minggu (11/10), untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Berlokasi di Jl. Raya Pasar Margasari, dalam pelaksanaanya petugas gabungan melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, berkerumun dan toko ataupun kios yang tidak ada tempat cuci tangan.

“Operasi yustisi ini digelar setiap hari baik siang maupun malam. Kodim 0712/Tegal dalam hal ini Koramil 16/Margasari akan selalu berkoordinasi dan membantu dalam pelaksanaan operasi yustisi ini”, ungkap Danramil 16/Margasari Kapten Inf Agus Kuntoro.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 pelanggar yang tidak menggunakan masker disanksi teguran dengan melafalkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (ats)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Anggota DPRD Kota Tangerang, Apresiasi Keberadaan Rehabilitasi Narkoba YASIBARA