suaramedia.id – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, mengumumkan kabar gembira terkait regulasi penggunaan sound system hura-hura (horeh) di Jawa Timur. Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound horeg telah resmi ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa. "Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda Jatim, dan Pak Pangdam V/Brawijaya," ujar Emil, Sabtu (9/8).

Related Post
Emil menjelaskan, SE tersebut memuat empat poin penting yang akan diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian. "Saya akan memastikan hal ini dengan Bakesbangpol, karena kami ingin kepolisian tetap menjadi leading sector. Mereka (Polda Jatim) yang bertanggung jawab atas izin keramaian," jelasnya.

Pemprov Jatim, lanjut Emil, tak tinggal diam menyikapi polemik sound horeg yang meresahkan masyarakat. "Kami melihat Polda Jatim paling berkompeten menangani ini, namun kami tetap aktif. Satpol PP juga akan membantu kepolisian menjaga kondusivitas," tegasnya.
Sebelumnya, Emil telah memaparkan empat poin krusial dalam SE tersebut. Pertama, batasan desibel yang diatur dalam berbagai peraturan wajib dipatuhi. Kedua, dimensi dan modifikasi kendaraan yang digunakan harus sesuai standar keselamatan. Ketiga, aktivitas pendukung seperti pertunjukan tari dan hiburan lain harus diatur. Keempat, pengaturan rute dan waktu pelaksanaan sangat penting, termasuk larangan melintas di zona merah seperti fasilitas kesehatan dan batasan jam operasional.
Emil menekankan, aturan ini bukan untuk melarang hiburan masyarakat, melainkan untuk penataan agar penggunaan sound horeg tetap tertib dan sesuai aturan. "Masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai aturan dan kewajaran. Penertiban ini kami apresiasi kepada kepolisian. Bukan untuk menutup total, tetapi mengatur," pungkas Emil. (frd/dal)










Tinggalkan komentar