suaramedia.id – Aktor Ammar Zoni kini harus merasakan dinginnya sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini merupakan buntut dari kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya saat masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Related Post
Rika Aprianti, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, membenarkan bahwa Ammar Zoni telah dipindahkan sejak Juni 2025 lalu. "Setelah kasus itu dia dipindahkan, sudah sempat dipindahkan, dari Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Salemba, dari Lapas Salemba dipindahkan juga, saat ini berada di Lapas Kelas 1 Cipinang," ungkap Rika kepada suaramedia.id, Sabtu (11/10).

Terungkapnya kasus ini bermula dari sidak mendadak yang dilakukan petugas Rutan Salemba pada Januari 2025. "Saat sidak ditemukan lah barang itu dari Ammar Zoni. Pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan melakukan langkah-langkah," jelas Rika. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian karena tergolong pelanggaran pidana. Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di kejaksaan.
Ironisnya, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, padahal belum tuntas menjalani hukuman untuk kasus serupa sebelumnya. Bahkan, ia diduga menjual narkoba dari dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya.
Fatah Chotib Uddin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh Ammar Zoni dari seorang pemasok di luar Rutan. "Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah kepada suaramedia.id, Kamis (9/10).
Lebih lanjut, Fatah membeberkan bahwa seluruh komunikasi transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi di handphone. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwajib untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni.










Tinggalkan komentar